Tugas & Fungsi DPRD
|
A. KEDUDUKAN DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.
B. FUNGSI DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
C. TUGAS DAN WEWENANG DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
D. HAK DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Interpelasi
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Angket
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menyatakan Pendapat
E. HAK ANGGOTA DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Mengajukan Pertanyaan
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menyampaikan Usul dan Pendapat
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Memilih dan Dipilih
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Membela Diri
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Imunitas
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Protokoler
<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Keuangan dan Administratif
F. KEWAJIBAN DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Mengamalkan Pancasila
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
<!–[if !supportLists]–>9. <!–[endif]–>Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
<!–[if !supportLists]–>10. <!–[endif]–>Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
F. TUGAS PIMPINAN DPRD
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menjadi juru bicara DPRD
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Mewakili DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD
|
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Perangkat DPRD
Fraksi = pembagian anggota dewan berdasarkan partai koalisi dan partai mandiri. Partai mandiri biasanya dari kelompok partai peraih suara dominan
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Komisi = Gabnugan anggota dewan dari berbagai parti dalam satu wadah yang membidangi sektor dan bidang pembagnunan tertentu
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pansus (Panitia khusus) = Panitia yang dibentuk situasional untuk menagnai permaslaahan pembangunan yang sedang hangat dan bermasalah
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Panmus (panitia musyawrah) = panitia yang menangani perumusan kebijakan bersama pemerintah daerah
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Badan Kehormatan = kelengkpan dewan yang mengawasi kinerja anggota dewan
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Sekertariat Dewan = bagian yang menangani layanan admininstrasi jalannya kegiatan legislatif
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Panitia Anggaran = panitia yang dibentuk pada pembahasan anggaran bersama pemerintah d
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Panitia Rumah Tangga = panitia yang dikhususkan untuk menangani maslah internal DPRD
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Kode Etik Dewan
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
<!–[if !supportLists]–>· <!–[endif]–>PERATURAN PEMERINTAH :
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>PP 24 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>PP 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>PP 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Catatan Khusus dari PP 25 tahun 2004 tentang Tatib DPRD
Pasal 3
Peresmian anggota dewan provinsi dengan keputusan mendagri atas nama presiden
Peresmian anggota dewan provinsi dengan keputusan Gubernur atas nama presiden
Peresmian anggota dewan kabupatan/kota dengan keputusan mendagri atas nama presiden
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 8
Satu fraksi minimal lima anggota dewan peraih kursi
Pasal 9
Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas
a. seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah
anggotanya lebih dari 45 orang; dan
b. seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah
anggotanya tidak lebih dari 45 orang.
(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua.
(3) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipilih dari dan oleh
anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
Pasal 13
(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 15
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan
DPRD;
d. melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5
tahun penjara;
f. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politiknya.
Pasal 16
(1) Pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan dalam
Rapat Paripurna DPRD oleh Pimpinan DPRD.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 19
(1) DPRD mempunyai fungsi
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan,
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk
Peraturan Daerah bersama Kepala Daereh.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan
menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
(4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-undang, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
d:/datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_25_2004_P3_Tatib DPRD.doc (Sri PC per 9/10/2004 10:15 AM) 7
Pasal 20
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat
persetujuan bersama;
b. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan
perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di Daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan
tugas desentralisasi;
g. tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 21
DPRD mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket;
c. menyatakan pendapat.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 22
(1) Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan
mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan
maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerag yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 24
(1) Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengusulkan penggunaan hak angket
untuk melakukan penydidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dapat disetujui atau
ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(8) Pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh Panitia Khusus dan hasilnya ditetapkan dengan
Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 37
(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
ALAT KELENGKAPAN DPRD
Pasal 43
(1) Alat kdengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Kehomatan;
e. Panitia Anggaran; dan
f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri
dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
Pasal 44
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan wakil
Ketua:
c. menjadi juru bicara DPRD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
e. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi Pemerintah lainnya sesuai
dengan Keputusan DPRD;
f. mewakili DPRD dan atau alat kelenakapan DPRD di Pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi
anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 47
(1) Panitia Musyawarah mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak
diminta;
b. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
d. memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;
e. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 49
Komisi mempunyai tugas:
a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Daerah;
b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan
DPRD;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;
d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan
oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;
e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;
i. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas
masing-masing Komisi;
j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 51
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka
menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan
perundang-undangan, Kode Etik, dan Penituran Tata Tertib DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan
DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
d. menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk
pemberhentian anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila
tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan
DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 53
Panitia Anggaran mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah
dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan,
perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan
dalam Rapat Paripurna;
c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah
disampaikan oleh Kepala Daerah;
d. memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan
oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
e. menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran
belanja Sekretariat DPRD.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 54
(1) Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa Panitia
Khusus dengan Keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar
pertimbangan Panitia Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.
Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tidak tetap.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Pasal 55
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31
Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali
reses.
(4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan
menyerap aspirasi masyarakat.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 57
Jenis Rapat DPRD terdiri atas:
a. Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil,
Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD,
antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan
menetapkan Keputusan DPRD;
b. Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh
Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil
keputusan;
c. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi, dipimpn oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua
Fraksi;
d. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan, dipimpin oleh Ketua DPRD;
e. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah, dipimpin oleh
Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah;
f. Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua
Komisi;
g. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi-komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil
Ketua DPRD;
h. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi
merupakan rapat bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD;
i. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua
atau Wakil Ketua Panitia Anggaran;
j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/
Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
k. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia
Khusus dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
Pasal 58
(1) Rapat Paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik oleh:
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk memutus usul DPRD
mengenai pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memilih dan
memberhentikan Pimpinan DPRD, dan untuk menetapkan Peraturan Daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sekurang-kurangnya 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota DPRD untuk Rapat
Paripurna DPRD selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari junilah anggota DPRD yang hadir.
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>
<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>