Archive for the ‘Health’ Category

DKK dan BPOM Segera Razia Parcel dan Makanan Kadaluarsa

September 22, 2007

* Termasuk penertiban terhadap kemasan makanan yang rusak.

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK) bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kalimantan Timur  segera mengadakan razia terhadap peredaran makanan dan minuman kadalursa pada  tokoh kelontong dan makanan di Balikpapan dalam waktu dekat. Penertiban terhadap makanan kadaluarsa itu  dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang memeriksa masa berlaku makanan dan minuman kemasan yang dijual pedagang. DKK akan menerapkan sanksi apabila ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani mengatakan, pengawasan peredaran makanan tak layak konsumsi itu sudah dilakukan dengan monitoring makanan dan minuman untuk buka puasa yang dijual pada berbagai pasar ramadhan di Balikpapan. Pemantauan makanan dan minuman ini segera dilanjutkan untuk parcel dan produk kemasan yang dijual toko dan pedagang.
“Mulai minggu depan  kami akan menurunkan tim bersama BPOM untuk mengawasi parsel dan pengawasan terhadap barang  kadaluarsa. Dari DKK akan diturunkan tiga orang ditambah petugas balai POM yang memeriksa semua toko besar dan toko kecil yang menjual makanan dan minuman termasuk parcel,” katanya, Sabtu (15/9).
Pengawasan ketat terhadap peredaran parcel yang didalamnya juga terdapat makanan dan minuman kemas itu bertujuan untuk mencegah  peredaran makanan dan minuman kadaluarsa yang dimasukkan pedagang dalam parcel dan dijual kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada pemantauan Dinkes pada tahun lalu yang mencium indikasi produk kadaluarsa dalam parcel yang dibeli konsumen  pada lebaran tahun lalu.
Munculnya produk kadaluarsa yang terdapat dalam parcel itu disebabkan kelalaian pedagang saat memeriksa stok makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat. Terindikasi beberapa pedagang yang lalai memisahkan produk lewat batas masa konsumsi itu dari persediaan barang dagangannya. Hal itu diketahui dari masa layak konsumsi (expired date) yang masih dijual pedagang.
Beredarnya barang makanan dan minuman kadaluarsa itu tak lepas dari keteledoran distributor yang lamban mengontrol barang dagangannya yang dititipkan ke pedagang. Dari pemantauan Dinkes selama ini terindikasi distributor membiarkan barang kadaluarsa itu ditumpuk di gudang pedagang dan tidak mengambil tepat waktu. Dinkes mengimbau agar peadsgang menegmbalikan barang kadaluarsa kepada distributornya.
Dyah Muryani menjelaskan, razia terhadap barang konsumsi juga dilakukan terhadap makanan dan minuman yang kemasannya rusak. Kemasan produk yang rusak diyakini turut mempengaruhi layak tidaknya dikonsumsi. Pasalnya, kemasan rusak termasuk kemasan kaleng yang penyok membuat kualitas makanan dan minuman tak steril dan mudah dimasukan bakteri. Kaleng makanan  yang penyok  yang kemasannya tidak sempurna menimbulkan kebocoran yang bisa menimbulkan pembusukan makanan. “Kemasan yang rusak tidak boleh dikonsumsi karena tidak safety,” jelasnya.
Ada sanksi bagi pedagang yang nekad menjual makanan dan minuman kadarluasa termasuk parcel.
Penemuan produk kadaluarsa dalam partai besar pengenaan sanksinya akan diproses secara hukum. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan BPOM akan menyerahkan temuan makanan dan minuman yang ditemukan dalam partai besar  yang kasusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum. Untuk penemuan barang konsumsi kadarlusa  dalam partai kecil akan diterapkan sanksi berupa pemusnahan makanan dan minuman kadarlusa tersebut.(rid)
Konsumsi Makanan dan Minuman Kadaluarsa Timbulkan Diare dan Muntah-Muntah

Masyarakat Balikpapan terutama yang menjalankan ibadah puasa disarankan untuk menghindari menikmati makanan dan minuman kadaluarsa saat berbuka puasa maupun untuk pemenuhan kebutuhan jelang lebaran nanti. Hal itu untuk menghindari efek negatif dari konsumsi barang yang habis masa konsumsinya itu antara lain diare dan muntah-muntah. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani.
“Orang yang berpuasa harus memilih makanan yang sehat. Jangan sampai terkena diare dan muntah-muntah.Masyarakat dalam konsumsi makanan harus cermati meneliti kelayakan konsumsi makanan,” katanya, Sabtu (15/9).
Beberapa jenis makanan yang harus diwaspadai adalah barang konsumsi yang habis masa berlaku konsumsinya yaitu kadaluarsa (expired date). Ketidaklayakan makanan dan minuman khususnya produk kemasan dapat dilihat dari label masa berlaku yang tercantum pada kemasan. Juga diwaspadai terhadap bahan makanan yang mengandung formalin, pemanis berbahaya dan pengawet berbahaya lain. Masyarakat diajak agar tidak membeli produk kadaluarsa tersebut.
Agar barang tak layak konsumsi itu tak sampai ke tangan konsumen, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menginstruksikan kepada seluruh pedagang agar memeriksa kembali barang dagangan yang akan dijual ke konsumen dan mengembalikan baang kadaluarsa kepasda distributor pemasok.
“Kadang ada pedagang yang kecolongan juga saat menjual. Karena umumnya mereka tak gunakan Sistem FIFO (First In Fist Out-red) dalam memantau barangannya,” jelasnya.
Menurut dia, Pedagang dapat berpartisipasi untuk menghindari menjual barang kadaluarsa dengan cara mengutamakan menjual barang yang diterima lebih dulu dari distributor  dengan sistem FIFO. Barang konsumsi yang diterima lebih awal diprioriaskan penjualannya dibandingkan stok barang lain yang datang belakangan.
Meskipun dengan sistem FIFO itu tak menutup kemungkinan masuk barang kadaluarsa yang sengaja dimasukkan oknum distributor nakal. Oleh karena itu pedagang perlu memeriksa kembali barang yang diterima dari distributor. Apabila menemukan barang yang kadaluarsa segera kembalikan kepada distributor pemasoknya.
Menurut Dyah Muryani, makanan dan minuman kemasan yang layak dikonsumsi adalah yang memiliki masa penjualan enam bulan sebelum habis masa kadaluarsa yang tercantum pada label makanan. Produk makanan itu juga dinyatakan sehat apabila terdaftar dalam Depkes RI.
“Pedagang sebaiknya memperhatikan makanan yang dibuat dan dijual harus betul-betul sesuai aturan,”jelasnya.
Dinkes Balikpapan mengajak partisipasi masyarakat dalam memantau peredaran produk konsumsi terutama parcel. “Bila ditemukan parcel yang masa expired-date dibawah 6 bulan segera laporkan kepada DKK,” jelasnya.

Kriteria makanan dan minuman kemasan layak konsumsi
* Masa konsumsi makanan dan minuman minimal diatas  6 bulan dari tanggal kadaluarsa (expired-date) di label produk
* Produk memiliki nomor Depkes RI yang mencantumkan kategori MCT dan ML produk tersebut
* Tidak mengandung formalin, pemanis dan pengawet berbahaya.

DKK Kumpulkan 30 contoh Makanan

September 22, 2007

* Pengujian kandungan Zat pewarna berbahaya dan pemanis buatan berbahaya

Balikpapan, Tribun – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran makanan berbahaya yang dijual pedagang terutama di pasar ramadhan dan pasar tradisonal selama bulan ramadhan hingga lebaran. Pemantauan itu bertujuan untu menghindari beredarnya makanan dan minuman yang mengandung karsinogenik dan siklamat dosis tinggi yang menimbulkan penyakit kanker, gangguan kandungan hingga penyakit batu dan alergi.
Kepala Seksi  Farmasi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Hasnah Haerani  mengatakan, telah diturunkan 4 petugas instansi tersebut untuk memeriksa kandungan makanan dan minuman yang dijual pedagang.
“Kami melaksanakan pengumpulan sampling pada enam wilayah pada kawasan damai, pasar baru, puskib, rapak, kebun sayu, ring road. Pengawasan itu terutama pada makanan dan minuman yang dijual di pasar ramadhan. Ada 30 jenis barang konsumsi yang kami kumpulnya sampelnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/9).
Jenis makanan dan minuman yang dijadikan sample pengujian kandungan antara lain agar-gar, es buah, sirop, kolak, dan penangan kecil jajanan pembuka puasa. Pengampilan sample itu dilakukan secara random yang diambil dari 30 pedagang. Aksi pengumpulan contoh makanan dan minuman itu dilaksanakan pada Minggu (16/9).
Seluruh contoh makanan dan minuman itu sedang diuji di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim. Pengujian sample itu diprioritaskan pada pemeriksaan kandungan zat pewarna sintetis dan pemanis dosis tinggi.
Dua jenis zat itu diyakin berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat pewarna tekstil mengandung zat karsinogenik yang menimbulkan kanker dan infeksi kandungan. Pemanis buatan yang kadarnya berlebihan  mengandung siklamat dosis tinggi yang menimbulkan penyakit batuk dan alergi bagi yang mengkonsumsinya.
“Pengujian terhadap kandungan pemanis dan zat pewarna tekstil yang dipakai untuk pewarna makanan ini merupakan langkah pembinaan dan pengawasan kami agar jangan sampai zat berbahaya tersebut dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
Hasnah Haerani menerangkan ada sebagian oknum  pedagang yang kurang peduli terhadap pemakaian zat pengawet dan pewarna dalam makanan dan minuman yang diproduksinya. Pemicunya antara lain ketidak tahuan atau faktor lain.
Dinkes Balikpapan siap-siap untuk menindak pedagang yang kedapatan menggunakan zat berbahaya tersebut. Tindakan itu akan dilakukan setelah menerima hasil uji laboratorium yang diterima minggu depan.(rid)

Kontrasepsi KB berbahaya bagi Penderita Tumor

September 18, 2007

* Bisa menimbulkan komplikasi penyakit
Balikpapan, Tribun – Pemasangan alat kontrasepsi keluarga berencana ternyata tidak bisa dipasang pada sembarang pasangan usia subur. Ada sejumlah alat kontrasepsi tertentu yang harus mendapatkan perhatian khusus dari petugas pemasangan KB khususnya penanganan pemasangan alat KB pada penderita penyakit kronis tertentu.
dr Syafardi Ibrahim SPOG dari Rumah Sakit WA Syachranie Samarinda mengatakan, pemasangan alat kontrasepsi pada akseptor Keluarga bencana harus memperhatikan syarat indikasi penyakit yang diderita pemakai alat kontrasepsi. Sebelum alat kontrasepsi dipasang, pasien terlebih dulu diperiksa untuk mengetahui pengaruh kontrasepsi KB terhadap penyakit yang diderita.
“Pemasangan jenis kontrasepsi apa yang dipakai tidak sama untuk semua orang.  Artinya sebelum pemasangan alat kontrasepsi harus diperiksa dulu. Ada yang cocok memakai kotrasepsi hormonal. Sementara lain bisa diberikan jenis kontrasepsi lain. Untuk penyakit tumor tidak cocok memakai kontrasepsi hormonal,” katanya saat ditemui pada Seminar Ilmiah Sehari Keluarga Berencana yang digelar Ikatan Bidan Indonesia di Comfort Hotel Sagita Balikpapan, Sabtu (8/9).
Pemasangan alat kontrasepsi hormonal berbahaya bagi penderita penyakit tumor. karena alat KB hormonal berakibat memperberat kada penyakit tumor yang diderita pasien. Kalau pemasangan alat kontrapsi tersebut dipaksakan akan membahayakan pasien sendiri.  Alat kontrasepsi KB hormonal meliputi segala peralatan KB yang dipasang di bawah kulit termasuk  kontrasepsi dalam mulut rahim termasuk implant KB.
Alternatif pemasangan kontrasepsi yang dipakai pasangan usia subur selain kontrasepsi hormonal adalah pemakaian kondom, obat pil KB, KB Suntik. Pemasangan alat kontrasepsi yang sesuai sangat tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengetahuan bidan sebagai salah satu pelaksana lapangan pemasangan alat KB.
“Pemasangan alat konsepsi yang aman aadlah yang tidak ada kontra indikasi pemakaian. Hadi harus diseleksi dulu faktor keamanannya pada akseptornya. Yang paling diminati kebanyakan secara nasional tetap Pil KB yang pemakaiannya diatas 30 persen dari akseptor KB,” jelasnya.(rid)

DKK dan BPOM Segera Razia Parcel dan Makanan Kadaluarsa

September 18, 2007

* Termasuk penertiban terhadap kemasan makanan yang rusak.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK) bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kalimantan Timur  segera mengadakan razia terhadap peredaran makanan dan minuman kadalursa pada  tokoh kelontong dan makanan di Balikpapan dalam waktu dekat. Penertiban terhadap makanan kadaluarsa itu  dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang memeriksa masa berlaku makanan dan minuman kemasan yang dijual pedagang. DKK akan menerapkan sanksi apabila ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani mengatakan, pengawasan peredaran makanan tak layak konsumsi itu sudah dilakukan dengan monitoring makanan dan minuman untuk buka puasa yang dijual pada berbagai pasar ramadhan di Balikpapan. Pemantauan makanan dan minuman ini segera dilanjutkan untuk parcel dan produk kemasan yang dijual toko dan pedagang.
“Mulai minggu depan  kami akan menurunkan tim bersama BPOM untuk mengawasi parsel dan pengawasan terhadap barang  kadaluarsa. Dari DKK akan diturunkan tiga orang ditambah petugas balai POM yang memeriksa semua toko besar dan toko kecil yang menjual makanan dan minuman termasuk parcel,” katanya, Sabtu (15/9).
Pengawasan ketat terhadap peredaran parcel yang didalamnya juga terdapat makanan dan minuman kemas itu bertujuan untuk mencegah  peredaran makanan dan minuman kadaluarsa yang dimasukkan pedagang dalam parcel dan dijual kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada pemantauan Dinkes pada tahun lalu yang mencium indikasi produk kadaluarsa dalam parcel yang dibeli konsumen  pada lebaran tahun lalu.
Munculnya produk kadaluarsa yang terdapat dalam parcel itu disebabkan kelalaian pedagang saat memeriksa stok makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat. Terindikasi beberapa pedagang yang lalai memisahkan produk lewat batas masa konsumsi itu dari persediaan barang dagangannya. Hal itu diketahui dari masa layak konsumsi (expired date) yang masih dijual pedagang.
Beredarnya barang makanan dan minuman kadaluarsa itu tak lepas dari keteledoran distributor yang lamban mengontrol barang dagangannya yang dititipkan ke pedagang. Dari pemantauan Dinkes selama ini terindikasi distributor membiarkan barang kadaluarsa itu ditumpuk di gudang pedagang dan tidak mengambil tepat waktu. Dinkes mengimbau agar peadsgang menegmbalikan barang kadaluarsa kepada distributornya.
Dyah Muryani menjelaskan, razia terhadap barang konsumsi juga dilakukan terhadap makanan dan minuman yang kemasannya rusak. Kemasan produk yang rusak diyakini turut mempengaruhi layak tidaknya dikonsumsi. Pasalnya, kemasan rusak termasuk kemasan kaleng yang penyok membuat kualitas makanan dan minuman tak steril dan mudah dimasukan bakteri. Kaleng makanan  yang penyok  yang kemasannya tidak sempurna menimbulkan kebocoran yang bisa menimbulkan pembusukan makanan. “Kemasan yang rusak tidak boleh dikonsumsi karena tidak safety,” jelasnya.
Ada sanksi bagi pedagang yang nekad menjual makanan dan minuman kadarluasa termasuk parcel.
Penemuan produk kadaluarsa dalam partai besar pengenaan sanksinya akan diproses secara hukum. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan BPOM akan menyerahkan temuan makanan dan minuman yang ditemukan dalam partai besar  yang kasusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum. Untuk penemuan barang konsumsi kadarlusa  dalam partai kecil akan diterapkan sanksi berupa pemusnahan makanan dan minuman kadarlusa tersebut.

Bisa Diare dan Muntah-Muntah
Masyarakat Balikpapan terutama yang menjalankan ibadah puasa disarankan untuk menghindari menikmati makanan dan minuman kadaluarsa saat berbuka puasa maupun untuk pemenuhan kebutuhan jelang lebaran nanti. Hal itu untuk menghindari efek negatif dari konsumsi barang yang habis masa konsumsinya itu antara lain diare dan muntah-muntah. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani.
“Orang yang berpuasa harus memilih makanan yang sehat. Jangan sampai terkena diare dan muntah-muntah.Masyarakat dalam konsumsi makanan harus cermati meneliti kelayakan konsumsi makanan,” katanya, Sabtu (15/9).
Beberapa jenis makanan yang harus diwaspadai adalah barang konsumsi yang habis masa berlaku konsumsinya yaitu kadaluarsa (expired date). Ketidaklayakan makanan dan minuman khususnya produk kemasan dapat dilihat dari label masa berlaku yang tercantum pada kemasan. Juga diwaspadai terhadap bahan makanan yang mengandung formalin, pemanis berbahaya dan pengawet berbahaya lain. Masyarakat diajak agar tidak membeli produk kadaluarsa tersebut.
Agar barang tak layak konsumsi itu tak sampai ke tangan konsumen, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menginstruksikan kepada seluruh pedagang agar memeriksa kembali barang dagangan yang akan dijual ke konsumen dan mengembalikan baang kadaluarsa kepasda distributor pemasok.
“Kadang ada pedagang yang kecolongan juga saat menjual. Karena umumnya mereka tak gunakan Sistem FIFO (First In Fist Out-red) dalam memantau barangannya,” jelasnya.
Menurut dia, Pedagang dapat berpartisipasi untuk menghindari menjual barang kadaluarsa dengan cara mengutamakan menjual barang yang diterima lebih dulu dari distributor  dengan sistem FIFO. Barang konsumsi yang diterima lebih awal diprioriaskan penjualannya dibandingkan stok barang lain yang datang belakangan.
Meskipun dengan sistem FIFO itu tak menutup kemungkinan masuk barang kadaluarsa yang sengaja dimasukkan oknum distributor nakal. Oleh karena itu pedagang perlu memeriksa kembali barang yang diterima dari distributor. Apabila menemukan barang yang kadaluarsa segera kembalikan kepada distributor pemasoknya.
Menurut Dyah Muryani, makanan dan minuman kemasan yang layak dikonsumsi adalah yang memiliki masa penjualan enam bulan sebelum habis masa kadaluarsa yang tercantum pada label makanan. Produk makanan itu juga dinyatakan sehat apabila terdaftar dalam Depkes RI.
“Pedagang sebaiknya memperhatikan makanan yang dibuat dan dijual harus betul-betul sesuai aturan,”jelasnya.
Dinkes Balikpapan mengajak partisipasi masyarakat dalam memantau peredaran produk konsumsi terutama parcel. “Bila ditemukan parcel yang masa expired-date dibawah 6 bulan segera laporkan kepada DKK,” jelasnya.

Sekilas Info Kecelakaan dirawat Rumah Sakit

September 16, 2007

Tulang kaki kiri Andi Patah

* Tabrak angkot di Straat 3

Kebut-kebutan di Jl Straat 3 Andi Ahmad Hunani menabrak angkot nomor 3 dari arah berlawan rabu (12/9). Akibatnya Andi mengalami luka diwajah dan patah kaki. Sementara susilo sopir angkot luka di wajah dan tangan terkena serpihan kaca depan mobil.

Menurut Andi Saksi mata, mengatakan Sepda motor Jupiter MX melintas kecepatan tingi. Ketika ingin mendahului rekan, sebuah angkot muncul aria rah berlawan.

Bersama rekannya, Budi kemudian membawa Andi ke RSKD. Dari keterangan petugas di ruang resusitasi, Andi mengalami retak di wjah dan patah tulang kaki kiri.

Kontrasepsi KB berbahaya bagi Penderita Tumor

September 11, 2007

* Bisa menimbulkan komplikasi penyakit

Balikpapan, Tribun – Pemasangan alat kontrasepsi keluarga berencana ternyata tidak bisa dipasang pada sembarang pasangan usia subur. Ada sejumlah alat kontrasepsi tertentu yang harus mendapatkan perhatian khusus dari petugas pemasangan KB khususnya penanganan pemasangan alat KB pada penderita penyakit kronis tertentu.
dr Syafardi Ibrahim SPOG dari Rumah Sakit WA Syachranie Samarinda mengatakan, pemasangan alat kontrasepsi pada akseptor Keluarga bencana harus memperhatikan syarat indikasi penyakit yang diderita pemakai alat kontrasepsi. Sebelum alat kontrasepsi dipasang, pasien terlebih dulu diperiksa untuk mengetahui pengaruh kontrasepsi KB terhadap penyakit yang diderita.
“Pemasangan jenis kontrasepsi apa yang dipakai tidak sama untuk semua orang.  Artinya sebelum pemasangan alat kontrasepsi harus diperiksa dulu. Ada yang cocok memakai kotrasepsi hormonal. Sementara lain bisa diberikan jenis kontrasepsi lain. Untuk penyakit tumor tidak cocok memakai kontrasepsi hormonal,” katanya saat ditemui pada Seminar Ilmiah Sehari Keluarga Berencana yang digelar Ikatan Bidan Indonesia di Comfort Hotel Sagita Balikpapan, Sabtu (8/9).
Pemasangan alat kontrasepsi hormonal berbahaya bagi penderita penyakit tumor. karena alat KB hormonal berakibat memperberat kada penyakit tumor yang diderita pasien. Kalau pemasangan alat kontrapsi tersebut dipaksakan akan membahayakan pasien sendiri.  Alat kontrasepsi KB hormonal meliputi segala peralatan KB yang dipasang di bawah kulit termasuk  kontrasepsi dalam mulut rahim termasuk implant KB.
Alternatif pemasangan kontrasepsi yang dipakai pasangan usia subur selain kontrasepsi hormonal adalah pemakaian kondom, obat pil KB, KB Suntik. Pemasangan alat kontrasepsi yang sesuai sangat tergantung dari hasil pemeriksaan dan pengetahuan bidan sebagai salah satu pelaksana lapangan pemasangan alat KB.
“Pemasangan alat konsepsi yang aman aadlah yang tidak ada kontra indikasi pemakaian. Hadi harus diseleksi dulu faktor keamanannya pada akseptornya. Yang paling diminati kebanyakan secara nasional tetap Pil KB yang pemakaiannya diatas 30 persen dari akseptor KB,” jelasnya.(rid)

Dinkes Balikpapan Nyatakan KLB

September 10, 2007

* Terkait Kasus Keracunan 57 Warga
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menyatakan status kejadian luar biasa (KLB) atas kejadian keracunan 57 warga tiga RT yang keracunan setelah mengkonsumsi makanan dan minuman yang dihidangkan pada pesta  pindahan rumah di Sumber Rejo Senin (30/7). Saat ini Dinkes
Balikpapan tengah melakukan pengujian atas makanan dan minuman yang diduga menjadi sumber keracunan itu ke laboratorium kesehatan Samarinda.
Kepala Kesehatan Kota Balikpapan drg Dyah Muryani mengatakan,  pihaknya  mengerahkan ambulance untuk mengangkut 57 warga yang mengalami keracunan di lokasi kejadian. Sebagian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan rumah sakit lain untuk menjalani rawat inap maupun rawat jalan. Atas kejadian itu Dinkes menyatakan status Kejadian luar (KLB) atas banyaknya korban keracunan.
“Setiap kejadian yang menimbulkan banyak korban dikategorikan KLB.  Kami telah mengambil sample di lokasi  untuk diuji. Untuk sample kimia kami bawa untuk diuji di Balai besar POM. Sedangkan untuk sample muntah rectal sweep dibawa ke laboratorium kesehatan propinsi,” katanya, Selasa (31/7).
Sample yang diuji di laboratorium berasal dari beragam makanan yang diduga menjadi sumber keracunan. Sample itu diambil dari rumah tempat pesta pindahan. Diambil minimal 250 gram tiap sample.Ada 11 jenis mMakanan dan minuman yang diambil sampelnya di rumah tempat pesta pindahan rumah di Sumber Rejo adalah ikan, gule, sate, es buah, termasuk penyedapnya. “Cuma mie dan ayam yang tidak didapat sampelnya karena kehabisan,” terangnya.
Hasil laboratorium itu akan keluar dalam waktu 8 jam ke depan. Dijadwaklan besok akan diketahui hasil pengujian terhadap sampel makanan tersebut.
Berasarkan pantuan tribun di Rumah Sakit Bhayangkara,  sejumlah warga mengaku mengalami munctah, pusing, mual dan sakit perut beberapa jam sejak mengikuti pesta pindahan rumah di Sumber Rejo Senin (31/7) pukul 14.30. Mereka mengaku  anggota pengajian Nur Islamiyah yang mengaku mengalami mual sejak pagi hari (selasa (31/7). Waga yang keracunan itu berasal dari tiga RT Sumber Rejo yaitu RT 9,10 dan 50.  Suparti, Munawaroh, Ida Royani dan Kristian mengaku mual, pusing dan muntah itu dirasakan sejak pagi hari setelah bangun tidur.  Mereka mengaku terakhir makan pada pesta pindahan rumah. mereka mengaku makan ikan bakar, es buah, capcay, ikan dan hidangan lain yang diasjikan saat pesta itu.

Penyubur kandungan Sebabkan Kanker

September 9, 2007

Penggunaan obat penyubur kandungan bisa menyebarkan kanker ovarium. Pasalnya penyubur kandungan penyebabkan daya tahan ovarium (indung telur) melemah. Demikian penelitian para ahli yang diekspos akhir-akhir ini

Kerjasama Pengumpulan Data

September 9, 2007

Tujuh juta Orang terjangkit Hepatitis C

* Depkes Kumpulkan data di 11 Provinsi

Depatemen Kesehatan RI memperkirakan sedikitnya tujuh juta warga Indonesia terjangkit Penyakit Hepatitis C. Depkes bekerjasama dengan PT Roche Indonesia melakukan pengumpulan data yang bakal ditindaklanjuti dengan aksi kontret pencegahan Hepatitis C.

Pilihan Pengobatan Kanker Paru

August 26, 2007

Operasi/Bedah

Tindakan ini hanya bisa dipilih oleh pasien kanker paru jenis karsino stadium I dan II

Radioterapi

Cocok diberikan pada pasien stadium III dan IV jenis karsinoma bukan sel kecil Radioterapi bleh diberikan jika sistem homeostatik (HB, jumlah sel darah putih atau leukosit dan trombosit darah) baik.

Kemoterapi

Tindakan pemberian obat anti kanker pada pasien dengan cara diinfuskan.