Archive for the ‘Law and Criminal’ Category

Polda Kaltim

September 28, 2007

Sita 420 Liter BBM Illega

  • DUa tersangka diamankan di Polsek Barat

  • Satuan ekonomi khusus Polda Kaltim berhasil menggulung penyalur BBM illegal di Kampugn baru Seni (24/9) sita 420 liter BBM dan dua tersangka Bakri Karambu, 29 dan Usman 34,

Tersangka tunjukkan 15 adegan

September 23, 2007

Tersangka wawawan menunjukan 15 adegan dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan Imran Rabu (19/9) di Mapolsekda Samarinda Seberang.

Pisah Sambut Ketua PN Tenggarong

September 18, 2007

Pengadula Negeri Tengarong kemarin melaksanakan pisah sambut ketua PN baru dan lama. Sunaryo Wiryo SH yang semula menjabat wakil ketua PN Tenggarong naik jabatan menjadi Ketua PN Tenggarong menggantikan Sudirman.

Sudirman mendpat tugas baru sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi.

Hadir dalam acara tersebut sekkab Kukar Drs Husni Thamrin, unsure muspida, dan undangan lain.

Husni Thamrin mengatakan, banyak hal yang telah dilakukan Sudirman WP sebagai mitra Pemkab Kukar. Antara lain penetakan hokum situasi keamanan dan ketertiban.

Sudirman WP mengatakan banyak kenangan manis yang didapat selama bertugas di PN. Antara lain kekeluargaan tinggi sampai kerjasama baik antar Muspida. Dia berharap hal positif bagi kemajuan Kukar.

Dari PK Sampai Grasi

September 9, 2007

* Eksekusi Peridana Mati Amrozi

Kendatin permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak mahkamah Agung, Kejaksaan Agung belum akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali I Tahun 2002. Kejagung membeirkan kesempatna bagi Amrozi untuk mengajukan grasi.

Zaenal Ma’arif diperiksa Delapan jam

August 27, 2007

Kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono tetap berlanjut. Rabu (22/8) giliran mantan wakil ketua DPR Zaenal Ma’arif sebagai terlapor diperiksa penyidik Polda Metro jaya selama depan jam dengan 37 pertanyaan.(berbagai sumber)

 

Waskito Dituntut 4 tahun

August 17, 2007

* mantan Dirjen PHP Dephutbun

* Terkait kasus Suwarna

Jakarta, Trb – Mantan Dirjen PHP Dephutbun Waskito Suryodibroto dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntaun tersbut diajukan Jaksa penuntut Umum KPK karena waskota dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi pada program sejuta hektar perkebunaan sawit di kaliamntan Timur yangmerugikan keuangan Negara Rp 346,8 Miliar.

JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 jtua subsidair enam bulan kurungan.

Waskito enggan berkomentar atas tunttaun tersebut. Kuasa hokumnya Sadino mengatakan, ia akan membuat pembelaan bagi kliennya.

Sosialisasi

August 16, 2007

Kifli : Bom Ikan Berbahaya dan Merusak Ekosistem
*Polsekta Balikpapan Barat Sosialisasi Kamtibmas
BALIKPAPAN, TRIBUN- Kapolsekta Balikpapan Barat AKP Kifli S Supu menyosialisasikan tentang larangan dan bahaya penggunaan bom ikan di Jl 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Rabu (15/8). Hal itu dilakukan terkait upaya menjaga kondusifitas Kamtibmas dan kejadian di Pasuruan, Jawa Timur.
“Penggunaan bom ikan sangat membahayakan keselamatan jiwa orang dan juga merusak lingkungan laut. Karena tak hanya ikan-ikan besar yang mati, tapi juga ikan-ikan kecil. Untuk itu kami harap para nelayan di sini tidak sekali-kali menggunakan bom ikan saat mencari ikan,” kata Kifli di hadapan puluhan nelayan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Selama ini belum ditemukan adanya penggunaan bom ikan di wilayah Balikpapan Barat. Namun pihak Polsekta akan tetap melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya penggunaan bahan peledak sebagai alat mencari ikan. Dan, pelakunya akan diproses secara hukum.
Para nelayan yang hadir tampak antusias dengan sosialisasi yang digelar Polsekta Balikpapan Barat tersebut. saat diadakan sesi tanya jawab, salah satu nelayan mengaku mendukung upaya pencegahan penggunaan bahan peledak saat mencari ikan.
“Lebih baik kita mencegah dari pada terjadi ledakan yang menimbulkan korban jiwa. Selain itu, penggunaan bom ikan bisa merugikan nelayan yang menggunakan peralatan tradisional,” katanya yang meminta kepada polisi untuk melakukan pengamanan di dermaga saat para nelayan membongkar ikan dari kapal.
Pengamanan yang diminta para nelayan terkait ada beberapa orang yang meminta ikan kepada para nelayan secara paksa. Menurut Kifli, hal tersebut sudah termasuk tindakan premanisme. Pihaknya berjanji akan mengamankan dermaga saat para nelayan membongkar ikan dari kapal.
Penyelidikan terhadap penggunaan bahan peledak oleh para nelayan di wilayah Balikpapan Barat akan tetap dilakukan. Polisi akan semakin aktif mengawasi aktifitas para nelayan yang dicurigai menggunakan bom ikan tersebut.
Sosilalisasi yang digelar di Langgar Nurul Khair tersebut juga dimanfaatkan oleh Polsekta Balikpapan Barat menyosialisasikan mengenai pentingnya menjaga kondusifitas kamtibmas di Balikpapan Barat.
“Menjaga kamtibmas menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk warga masyarakat itu sendiri. Dan bagi para nelayan diimbau untuk tidak menggunakan bahan peledak saat mencari ikan sebagai salah satu  upaya preventif,” tandas Kifli. (m17)

Pelaku Diancam Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Penyalahgunaan bahan peledak bisa diancam hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan sampai seumur hidup. Hal itu diatur dalam undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api  ilegal.
Selain itu, bagi nelayan yang menggunakan bahan peledak saat mencari ikan bisa dikenai ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sesuai dengan UU onservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tahun 1990 pasal 40.
Apabila bahan peledak yang disimpan, dibawa meledak dan menimbulkan korban jiwa, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara apabila menimbulkan bahaya nyawa orang lain dan seumur hidup apabila mengakibatkan orang mati. (m17)

Msr Dicecar 30 pertanyaan

August 16, 2007

Pemeriksaan Tersangka
BALIKPAPAN,TRIBUN- Penyelidikan kasus kerusakan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan patok perbatasan masih dilanjutkan oleh Polresta Balikpapan. Msr, salah satu pengurus LPM Karya Merdeka diperiksa di ruang Unit Tipiter, Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Selasa (14/8).
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Msr berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari. Sebanyak 30 pertanyaan diajukan terkait pelebaran jalan yang dilakukan di kawasan HLSW tersebut.
“Dia mengaku bertanggung jawab atas pelebaran jalan dengan alasan sebagai untuk akses tambang rakyat galian C di Mentawir, Kutai Kartanegara. Untuk sementara dia kita mintai keterangan dan  selanjutnya akan kita kross cekkan dengan keterangan dari pihak-pihak terkait,” kata Agus, Rabu (15/8) di Mapolresta Balikpapan.
Msr juga mengaku kepada polisi bahwa, proyek yang dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2007 tersebut tanpa izin. Sedangkan alat berat disewa Rp 270.000 per jam.
Polisi saat ini tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim untuk mengetahui batas wilayah Balikpapan-Kukar. Dari keterangan tersebut dapat diketahui titik koordinat batas wilayah dan seberapa jauh patok bergeser.
Sedangkan keterangan dari Biro Hukum Pemkot Balikpapan untuk mengetahui batas wilayah HLSW.  “Jika batas-batas HLSW diketahui maka akan diketahui seberapa luas areal yang sudah rusak akibat proyek tersebut. Kami juga akan koordinasikan dengan Bapeldada Balikpapan terkait kerusakan tersebut,” kata Agus.
Namun sejauh ini belum ada kepastian waktu pemanggilan para saksi ahli. Agus mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait. (m17)

Empat Orang Lapor KPPU

August 14, 2007

*Dugaaan Penyimpangan Lelang Bahan Kimia PDAM Balikpapan dan Komputer Disdik Balikpapan
Balikpapan, Tribun – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia wilayah Kalimantan kedatangan 4 pelapor, Senin (2/4). Mereka melaporkan proses lelang pengadaan komputer di Disdik Balikpapan dan pengadaan bahan kimia PDAM Balikpapan.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor KPPU wilayah Kalimantan Helli Nurcahyo.

MA, dari CV. IGN melaporkan proses lelang Pengadaan Komputer Disdik untuk Sekolah Negeri se-Balikpapan. Menurut MA, proses lelang senilai Rp. 4,2 Miliar itu penuh dengan kejanggalan. “Panitia tidak transparan dalam melakukan evaluasi administrasi dan teknis. Bisa saja ada peserta yang gagal dalam evaluasi administrasi tapi tetap lolos,” kata MA.

Kejanggalan lainnya, kata MA, pemenang lelang kali ini menduduki peringkat 6 atau 7 penawaran terendah peserta tender. Pemenang lelang menawarkan Rp. 800 juta lebih besar dari dari perusahaannya. “Pengumuman pemenang juga secara diam-diam. Nama-nama peserta yang lolos evaluasi juga diumumkan belakangan. Ini melanggar kesepakatan,” kata MA. Dengan masuknya laporan MA, maka telah dua peserta lelang  yang melaporkan penyimpangan pengadaan komputer ke KPPU. Perusahaan lainnya adalah PT. AG yang melaporkannya minggu lalu, (26/3).

Tak hanya melaporkan dugaan penyimpangan ini ke KPPU, MA juga melakukan sanggahan banding ke Walikota Balikpapan. “Saya tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Disdik,” katanya.

Sementara itu, AB, S dan TL,  yang berasal dari dua perusahaan berbeda melaporkan proyek lelang pengadaan bahan kimia untuk water treatment PDAM Balikpapan. Proyek dengan Pagu dana sebesar Rp. 6, 9 Miliar untuk pengadaan tawas, kaporti dan gas chlour. Kejanggalan tampak pada saat panitia mensyaratkan peserta lelang untuk mendapatkan dukungan dari pabrik yang memproduksi ketiga bahan itu.

Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kaltim, hanya tiga perusahaan yang mendapat dukungan. Tiga perusahaan itu yakni, CV. JK, PT. AK dan CV. PI. Ketiga perusahaan ini diindikasikan milik satu orang. “Dalam aturan main juga tidak dicantumkan bahwa peserta lelang harus memiliki SIUP Kimia,” kata TL. Padahal menurut TL, lelang yang diikuti perusahaan non kecil dengan sub bidang kimia ini harus mencantumkan SIUP sebagai persyaratan.

Menanggapi itu, Ketua KPPU Wilayah Kalimantan Helli berjanji akan menindaklanjuti laporan ini secepatnya. “Nggak. Waktunya  nggak nyampe sebulan ko,” kata Helli. (m18)

Laporan Pengadaan Komputer Sekolah Negeri Se-Balikpapan
1. Panitia tidak transparan dalam melakukan evaluasi administrasi dan teknis.
2. Nama-nama peserta yang lolos evaluasi diumumkan setelah pengumuman nama pemenang lelang.

Laporan Pengadaan Bahan Kimia PDAM Balikpapan
1. Panitia mensyaratkan peserta lelang untuk mendapatkan dukungan dari pabrik yang memproduksi kaporit, tawas dan gas klor. Dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kaltim, hanya tiga perusahaan yang mendapat dukungan. Tiga perusahaan itu yakni, CV. JK, PT. AK dan CV. PI. Ketiga perusahaan ini diinikasikan milik satu orang.
2. Proyek pengadaan ketiga bahan kimia itu dilakukan dalam satu kali lelang. Tidak dipecah menjadi tiga.
3. Dalam aturan mainnya tidak mencantumkan SIUP Kimia. (m18)

PN Balikpapan siap jadi Pengadilan Tipikor

August 11, 2007

* perlu pembenahan ruang siding

Balikpapan, Tribun –

Pengadilan negeri balikpapan menyatakan kesiapannya ditunjuk menjadi pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor). Kesiapan ini disampaikan humas PN balkpapan Noor Ediyono Jumat (10/8).

Menurut Ediyono, sebelum menjadi Tpikir, PN harus melakukan pembenahan terutama pada ruang siding

Ediyono menjelaskan kondisi ruang siding yang saat ini tentu saja membahayakan keselamatan para kami yang akan memiipn siding. Palagi siding perkara kasus korupsi selalu dipenuhi pengunjung. Baik itu yang pro maupun yang kontrak dengan terdakwa.  “Kita harus punya pntu darurat yangpara majleis demi keselamatan mereka.

Dalam rancangan UU Pengadilan Khusus Tpikir yang saat ini sedang disosialisasikan Tim task force, PN Balikpapan menjadi salah satu pengailan Tipikor yang membawahi provinsi Kalimantan. Mulai dari kaltimm, Kalsel, Kalteng dan kalbar.

Empat lagi yang akan menjadi pengadilan Tipikir yakni PN medan, PN Jakarta Pusat, PN Surbaya dan PN makassar

 

Perkara korupsi di PN balikpapan selama tahun 2006

Jumlah perkara 30

Terima putusan 14

Banding 5

Kasasi 4

Bebas 1

Lanjut 2007 = 6

Sumber PN balikpapan, data per 24 Januari 2007.(m18)

 

LEBIH EFISIEN DARI SEGI WAKTU dan BIAYA

Dekan Fakultas Hukum Uniba Hendro Nugroho menyambut baik jika pengaidlan khusus Tindak pidana korupsi (Tipikor) wilayah kalimtan akan ditempatkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Manfaatnya banyak.

“Ini kan lebih efeisn dari segi waktu dan biaya.” Katanya