Archive for the ‘legislatif’ Category

Komisi III Temukan proyek Tanpa Kontrak Kerja

September 7, 2007

* Pembangunan Gedung SMK 3 Tarakan mangkrak
* Nilainya sekitar Rp 500 juta
Komisi III DPRD Tarakan meneukan gedung laboratorium SMK 3 di Juata laut Tarakan mangkrak.Selasa (4/9). Kabid Perencanaan Diknas Tarakan Said Abdul Kadir mengatakn masalah ini disebabkan pembangunan fisik yang tidak lancar karena tidak adsa kontrak kerja antara sekolah penerima dan kontrak pelaksana proyek.

Dana Reses

August 17, 2007

Anggota Dewan Kebagian Rp 40 Juta

 

REncana perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kaltim. Wakil rakyat kembali melakukan reses ke darah pemilihan masing-masing wilayah mulai 26-31 Agustus 2007. Biaya reses setiap anggota kebagian Rp 40 juta.

Reses dilaksanakan setiap tiga bulan selama setahun dengan alokasi angota seesar Rp 6,750 miliar.

Berdasarkan jadwal ditentukan dari Panitia Musyawarah (Panmus), 45 anggota DPRD akan melaksanakan reses untuk triulan kedua atau Agustus ini.

Sutarno harus menyambangi empat daerah bulungan malinau tarakan dan nunukan.

Sutarno berusaha mencukupi uang saku dan dna reses yang diteirma sebesar Rp 40 juta per  anggota.

Dana reses itu diantaranya konsumsi, transportasi local, sewa tempat dan kebutuhan alat tulis kantor.

DPRD Koreksi LPKJ Bupati

August 17, 2007

* visi misi Bupati Berau dinilai belum jelas.

DPRD Berau menyampaikan koreksi terhadap Laporan keternagan pertanggung jawaban Bupati Berat (LPKJ) Bupati Makmur . Dalam pembacaan rekoemndasi.

Delapan raperda mengendap di DPRD

August 11, 2007

Delapan raperda mengendap di DPRD. Empat Raperda usulan pemprov. Dan empat inisiatif DPRD.Delapan raperdan itu belum ada kepastian pengesahan.

Komisi 4 Usulkan Raperda Kesehatan Lingkungan dan Jamkesda

July 29, 2007

> Targetkan November Selesai
Balikpapan, Tribun -Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan Lingkungan dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Flu burung dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Sementara untuk Raperda Jamkesda, Komisi 4 berharap pelayanan pada pemegang kartu dapat lebih optimal. Demikian dikatakan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan Ali Mansyur ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/7).

“Penyakit-penyakit yang sedang trend (DBD, Flu burung dan AIDS, red) sekarang itu kan disebabkan virus. Nah, virus ini berkembang karena keadaan lingkungan yang tidak bersih, tidak sehat. Karena itu, kami mengusulkan perda kesehatan lingkungan,” katanya. Ali kemudian mencontohkan, masyarakat Balikpapan banyak menampung air. Ini dilakukan karena mereka kesulitan air. Namun, masyarakat tidak memperhatikan apakah di bak atau wadah penampungan itu terdapat jentik nyamuk atau tidak. “Kalau perlu dalam perda itu diatur kalau mempunyai jentik nyamuk akan didenda,” ucapnya.

Sedangkan dalam Raperda Jamkesda, Komisi 4 akan mengusulkan adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat secara sharing. Ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, tidak seperti sekarang yang hanya mendapat pelayanan persalinan dan rawat inap. “Dari hasil survey tahun 2007 oleh Ali Gurfon, staf ahli DKK dari UGM, masyarakat tidak keberatan jika dibebankan biaya. Asalkan mereka mendapatkan pelayanan hingga paripurna,” ucapnya. Saat ini, menurut Ali, naskah akademiknya sudah selesai tinggal DPRD menuangkan dalam bentuk Raperda. DPRD menargetkan Raperda Jamkesda selesai November tahun ini agar segera diterapkan pada tahun 2008.

Selain itu, Ali juga berharap agar Pemkot segera merealiasikan Rumah Sakit Tipe C yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, yakni peserta Akseskim dan Jamkesda. “Ini sudah dalam tahap Detail In Design (DID). Nantinya, DKK akan dioptimilisasi, apakah ditingkat atau bagaimana. Fasilitasnya juga harus ditingkatkan begitu juga dengan tenaga medisnya,” ucapnya. Letak DKK yang terletak di Pasar Baru dinilainya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Ini karena posisinya mudah dijangkau, tidak seperti rumah sakit saat ini yang sulit dijangkau oleh transportasi kota.(m18)

Komisi X : Orangtua Mengecek Tempat Magang

July 25, 2007

Menanggapi kasus yang menimpa 18 mahasiwa dan pelajar magang dari bandung yang ditahan aparat kepolisian Malaysia, minggu (22/7). Anggota komisi X DPR RI Masduki Baidowi dengan tegas meminta pemerintah memberikan sanksi pada agen yang mengurus visa.

Bagaimana sikap pemerintah seharusnya ?Masduki yang menjadi ketua rombonagan komis yang membidangi pendidikan saat berkunjung ke Balikpapan (23/7) meminta agar orang tua selalu melakukan pengecekan terhadap sekolah yangmenjajiikan program magang di Indonsia dan luar negeri.

“Ya Tadi malam tahu kabar itu. Memang untuk magang tidakobleh menggunakan visa turis. Karena itu, pemerintau harus membeirkan saksi tegas pada agen yang tidak jera dan kejaidn serupa tak terulanglagi,” kata masduki ketika ditemui kunker di SMKN 4 Balikpapan.

Menurut masduki, program magang merupakan kunci proses belajar mengajar. Program magang sangat mentikan ouput yang dihasilkan institusi pendidikan. Apakah program itu layak diteruskan ?

Studi Banding :

July 25, 2007

Ubah Sampah jadi Energi Listrik

Beijing – Pemerintah Cina telah mampu mengelola sampah menjadi energi listrik dan Indonesia dharapkan bisa mengikuti kemampuan itu untuk menanggulangi sampah yang sekarang menjadi salah satu masalah tersendiri

“Kita ingin tahu bagaimana Cina mampu mengubah sampah menjadi energi listrik. Meskpun secara ekonomis mahala tapi semangatnya jangan dilihat bagaimana membuat listrik tapi bagimana mengelola sampah,” kata Deputi menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Bidang kebijakan Kelembagaan LH Hoetomo di Beijing seperti dikutip Antara.

Hal tersebut dikemukakan dalam studi banding denga nketua dan sejumlah anggota pansus rancangan undang-undang (UU) Pengelolaan sampah ke Cina khususnya Shanghai.(*)

Dewan minta Buku RAPBD dibagikan

July 20, 2007

* Seminggu sebelum disahkan jadi APBD-P 2007

* pemandangan umum Fraksi tanpa ngayoh-Teteng

ketidakhadiran plt gubernur kaltim Yurnalis Ngayoh dan Sekprov Syaiful Teteng dalam rapat paripurna XIII penyampaikan pemadangan umum fraksi DPRD dipertanyakan sejumlah ketua komisi. Anggota dewan juga meminta agar Buku RAPBD dibagikan sebelum disahkan jadi APBD-P 2007.

Seluk Beluk DPR, DPRD

June 29, 2007

Tugas & Fungsi DPRD

A. KEDUDUKAN DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.




B. FUNGSI DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah




C. TUGAS DAN WEWENANG DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




D. HAK DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Interpelasi

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Angket

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menyatakan Pendapat




E. HAK ANGGOTA DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Mengajukan Pertanyaan

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menyampaikan Usul dan Pendapat

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Memilih dan Dipilih

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Membela Diri

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Imunitas

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Protokoler

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Keuangan dan Administratif




F. KEWAJIBAN DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Mengamalkan Pancasila

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya

<!–[if !supportLists]–>9. <!–[endif]–>Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD

<!–[if !supportLists]–>10. <!–[endif]–>Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

 


F. TUGAS PIMPINAN DPRD

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Menjadi juru bicara DPRD

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Mewakili DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

<!–[if !supportLists]–>8. <!–[endif]–>Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Perangkat DPRD

Fraksi = pembagian anggota dewan berdasarkan partai koalisi dan partai mandiri. Partai mandiri biasanya dari kelompok partai peraih suara dominan

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Komisi = Gabnugan anggota dewan dari berbagai parti dalam satu wadah yang membidangi sektor dan bidang pembagnunan tertentu

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pansus (Panitia khusus) = Panitia yang dibentuk situasional untuk menagnai permaslaahan pembangunan yang sedang hangat dan bermasalah

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Panmus (panitia musyawrah) = panitia yang menangani perumusan kebijakan bersama pemerintah daerah

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Badan Kehormatan = kelengkpan dewan yang mengawasi kinerja anggota dewan

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Sekertariat Dewan = bagian yang menangani layanan admininstrasi jalannya kegiatan legislatif

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Panitia Anggaran = panitia yang dibentuk pada pembahasan anggaran bersama pemerintah d

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Panitia Rumah Tangga = panitia yang dikhususkan untuk menangani maslah internal DPRD

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Kode Etik Dewan

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

<!–[if !supportLists]–>· <!–[endif]–>PERATURAN PEMERINTAH :

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>PP 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>PP 24 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>PP 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>PP 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Catatan Khusus dari PP 25 tahun 2004 tentang Tatib DPRD

Pasal 3

Peresmian anggota dewan provinsi dengan keputusan mendagri atas nama presiden

Peresmian anggota dewan provinsi dengan keputusan Gubernur atas nama presiden

Peresmian anggota dewan kabupatan/kota dengan keputusan mendagri atas nama presiden

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 8

Satu fraksi minimal lima anggota dewan peraih kursi

Pasal 9

Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas

a. seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah

anggotanya lebih dari 45 orang; dan

b. seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua untuk DPRD Provinsi yang jumlah

anggotanya tidak lebih dari 45 orang.

(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua.

(3) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipilih dari dan oleh

anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pasal 13

(1) Pemilihan Pimpinan DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh

sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 15

Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan

DPRD;

d. melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan;

e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5

tahun penjara;

f. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politiknya.

Pasal 16

(1) Pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan dalam

Rapat Paripurna DPRD oleh Pimpinan DPRD.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 19

(1) DPRD mempunyai fungsi

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan,

(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk

Peraturan Daerah bersama Kepala Daereh.

(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan

menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.

(4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan

Undang-undang, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan

oleh Pemerintah Daerah.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

d:/datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_25_2004_P3_Tatib DPRD.doc (Sri PC per 9/10/2004 10:15 AM) 7

Pasal 20

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat

persetujuan bersama;

b. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan

perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program

pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di Daerah;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Provinsi, dan kepada

Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota;

e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana

perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan

tugas desentralisasi;

g. tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 21

DPRD mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket;

c. menyatakan pendapat.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 22

(1) Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan

mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan

maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerag yang penting dan strategis serta

berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 24

(1) Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengusulkan penggunaan hak angket

untuk melakukan penydidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis

serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga

bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah dapat disetujui atau

ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

(8) Pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh Panitia Khusus dan hasilnya ditetapkan dengan

Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 37

(1) Anggota DPRD berhenti antar waktu sebagai anggota karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;

c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

ALAT KELENGKAPAN DPRD

Pasal 43

(1) Alat kdengkapan DPRD terdiri atas:

a. Pimpinan;

b. Panitia Musyawarah;

c. Komisi;

d. Badan Kehomatan;

e. Panitia Anggaran; dan

f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.

(2) Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri

dengan persetujuan Pimpinan DPRD.

Pasal 44

(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan wakil

Ketua:

c. menjadi juru bicara DPRD;

d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;

e. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi Pemerintah lainnya sesuai

dengan Keputusan DPRD;

f. mewakili DPRD dan atau alat kelenakapan DPRD di Pengadilan;

g. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi

anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 47

(1) Panitia Musyawarah mempunyai tugas:

a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak

diminta;

b. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;

c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;

d. memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;

e. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 49

Komisi mempunyai tugas:

a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan Daerah;

b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan

DPRD;

c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan

kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing;

d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan

oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;

e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;

g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;

h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;

i. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas

masing-masing Komisi;

j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 51

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka

menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;

b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan

perundang-undangan, Kode Etik, dan Penituran Tata Tertib DPRD;

c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan

DPRD, masyarakat dan atau pemilih;

d. menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk

pemberhentian anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila

tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan

DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 53

Panitia Anggaran mempunyai tugas:

a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah

dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah;

b. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan,

perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan

dalam Rapat Paripurna;

c. memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah

disampaikan oleh Kepala Daerah;

d. memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan

oleh Kepala Daerah kepada DPRD;

e. menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran

belanja Sekretariat DPRD.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 54

(1) Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan berupa Panitia

Khusus dengan Keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar

pertimbangan Panitia Musyawarah dengan persetujuan Rapat Paripurna.

Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD

yang bersifat tidak tetap.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD

Pasal 55

(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31

Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan.

(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

(3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali

reses.

(4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan

menyerap aspirasi masyarakat.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 57

Jenis Rapat DPRD terdiri atas:

a. Rapat Paripurna yang merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua atau Wakil,

Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD,

antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan

menetapkan Keputusan DPRD;

b. Rapat Paripurna yang bersifat istimewa merupakan rapat anggota DPRD, dipimpin oleh

Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil

keputusan;

c. Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi, dipimpn oleh Ketua Fraksi atau Wakil Ketua

Fraksi;

d. Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan, dipimpin oleh Ketua DPRD;

e. Rapat Panitia Musyawarah merupakan rapat anggota Panitia Musyawarah, dipimpin oleh

Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah;

f. Rapat Komisi merupakan rapat anggota Komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua

Komisi;

g. Rapat Gabungan Komisi merupakan rapat Komisi-komisi, dipimpin oleh Ketua atau Wakil

Ketua DPRD;

h. Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan atau Pimpinan Fraksi

merupakan rapat bersama, dipimpin oleh Pimpinan DPRD;

i. Rapat Panitia Anggaran merupakan rapat anggota Panitia Anggaran, dipimpin oleh Ketua

atau Wakil Ketua Panitia Anggaran;

j. Rapat Kerja merupakan rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/

Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;

k. Rapat Dengar Pendapat merupakan Rapat antara DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia

Khusus dengan Lembaga/Badan Organisasi Kemasyarakatan.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Pasal 58

(1) Rapat Paripurna DPRD dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik oleh:

a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk memutus usul DPRD

mengenai pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memilih dan

memberhentikan Pimpinan DPRD, dan untuk menetapkan Peraturan Daerah dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. sekurang-kurangnya 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota DPRD untuk Rapat

Paripurna DPRD selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan persetujuan

sekurang-kurangnya 2/3 dari junilah anggota DPRD yang hadir.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

Tatib DPRD No 5 tahun 2004

June 29, 2007