Archive for the ‘Tax’ Category

Pajak Hotel Raih Penerimaan Tertinggi

September 18, 2007

* Dalam 8 Bulan PAD Balikpapan Capai Rp 16.834.651.000
Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak daerah sampai Agustus 2008 mencapai Rp 16.834.651.000. Realiasi penerimaan pajak daerah itu
tercapai 71,69 persen dari target tahun 2007 sebesar Rp 23.479.847.000. Pemasukan daerah itu diperoleh dari pajak hotel, restoran, reklame dan hiburan. Penerimaan dari pajak hotel meraih porsi penerimaan tertinggi mencapai Rp 8,6 miliar.
Kasubdin Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)  Kota Balikpapan Joni Bernard mengatakan, kesadaran wajib pajak di Balikpapan yang sebagian besar memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu memberikan pengaruh dominan terhadap pencapaian penerimaan pajak daerah. Sampai Agustus 2007 terdapat 6.138 wajib pajak yang telah membayar pajak daerah terdiri dari  penerimaan reklame sebanyak 6.000 wajib pajak, sektor hotel esbanyak 40 wajib pajak, restoran sebanyak 40 wajib pajak dan penerimaan dari 13 wajib pajak sektor hiburan.
Pajak yang dihimpun oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan meliputi  sektor jasa perhotelan, restoran, reklame dan hiburan.
“Kesadaran wajib pajak membayar pajak cukup tinggi. Hal ini terbukti dari penerimaan pajak yang
cukup besar terutama dari pajak hotel cukup besar. Prospek penerimaan pajak hotel akan naik apalagi  bertambahnya jumlah hotel yang dibangun di Balikpapan. Kami melakukan monitoring  dan sosialisasi kepada perusahaan wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/8).
Peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak itu bertujuan untuk menekan  potensi penurunan penerimaan bulanan terutama pada selama bulan ramadhan.  Diproyeksikan potensi penerimaan dari pajak hiburan akan mengalami penurunan menyusul tutupnya tempat hiburan malam. Sampai bulan ini penerimaan pajak hiburan paling rendah sebesar Rp 482 juta. Pajak hiburan dihimpun dari panti  kebugaran, biliar,  karaoke dan hiburan malam. “Kami optimis penerimaan pajak daerah terutama dari pajak hiburan akan tercapai. Sumber penerimaan hiburan itu biasanya  tercapai  pada saat malam tahun baru dimana banyak tempat hiburan yang beroperasi,” terangnya.
Beberapa acuan pemungutan pajak pajak itu antara lain Perda nomor 2,3  tahun 2003. Didalamnya mengatur pajak hotel sebesar 10 persen dari jumlah besaran pelayanan hotel,  pajak hiburan dihitung berkisar  20-35 persen dari harga tiket, pajak reklame sebesar 25 persen. Reklame yang dikenakan pajak antara lain billboard, spanduk, baliho, papan nama dan sejenisnya.
“Mengenai tarif pajak reklame disesuaikan dimana lokasi reklame terpasang.  Reklame yang dipasang di jalan tengah kota berbeda dengan yang di pinggiran kota,” jelasnya.

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Balikpapan tahun 2007
Pajak            Realiasi        Target
Hotel             8,6 miliar        12,4 mliar
Restoran        6.112.651.000        8,6 M
Reklame        1,640 M        1,890 M
Hiburan        482 juta        589.847.000
TOtal             Rp 16.834.651.000    Rp 23.479.847.000.
Sumber : Dinas Pendapatan Kota Balikpapan.

Banyak Wajib Pajak Yang tak mengerti mengisi SPT
* Wajib Pajak diimbau tidak layani oknum petugas Dispenda
Kasubdin Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)  Kota Balikpapan Joni Bernard mengatakan,  pengumpulan pajak daerah selama ini menghadapi kendala terutama pada masih banyaknya wajib pajak yang kurang mengeri tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak terutang (SPT). Kesalahan mengisi SPT inilah yang membuat petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan memerlukan waktu lama untuk mengoreksinya.
“Pengisian SPT ini menerapkan Self  Accesment dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri.Cuma masalahnya masih ditemukan wajib pajak yang tidak tahu pengisian SPT yang benar. Kadang ada yang sering salah dan kurang tepat mengisi sehingga kami koreksi beberapa kali,” katanya, Rabu (29/8).
Ketidaktepatan pengisian SPT inilah yang sering kali membuat pelayanan sempat tersendat. Karena pelayanan pajak daerah terakomodasi apabila lengkap dokumen penunjang dan kebenaran pengisian SPT.
Agar wajib pajak bersedia memenuhi kewajiban pajaknya, lanjut Joni Bernard, seluruh petugas Dispenda dilarang memungut jasa pelayanan pajak daerah. Diterapkan sistem jemput bola bagi wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor Dispenda Balikpapan. “Jangan layani petugas pajak yang meminta sesuatu dalam hal pelayanan pajak,” tegasnya.

Pajak

September 2, 2007

Penenerimaan dari Pajak Hotel tertinggi

Dalam 8 bulan tercapai lebih dari 16 Miliar

Penerimaan Pendapatan asli daerah yang dihimpun Dinas pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp 16 miliar. Total realisasi ini mencapai 72 persen dari target pendapatan tahun 2007 sebesar 42 miliar. Perolehan dari pajak hotel menempati rangking tertinggi. Yang mencapai Rp 8,6 miliar. Disusul penerimaan dari pajak restoran,hiburan, reklame.

 

Kadispenda Optimis PBB Optimis PBB Capai Rp 1,5 Miliar

* Realisasi 17,93 persen

Realisasi peneirmaan Pajak bumi dan bangunan di Kutai timur mencapai Rp 172 juta atau 17,93 persen dari target Rp 962 juta. Penerimaan dari PBB di perkotaan meraup penerimaan tertinggi mencapai Rp 172.760.000.000 disusul dari pendapatan dari pajak PBB pedesaan.

Kadispenda Kutai Timur optimis bisa mencapai target penerimaan PBB yang ditetapkan dari pusat.

Sosialisasi Pajak ke Pelajar

August 11, 2007

Direktur Jenderal pjak Direktur penyuluahan pelayanan dan humas kantor Pelayanan Direjen Pajak kaltimbekerjasama dinas pendidikan Kota Smarnda menggelar program sosialisasi perpanjakan bagi para siswa SMU/SLTA dalam paket acara high shool tax road show.

Kumpulkan 174 Wajib Pajak Baru

August 8, 2007

BALIKPAPAN, TRIBUN – Jumlah Wajib Pajak (WP) terus bertambah seiring gencarnya Kanwil DJP Kaltim yang berkantor di Balikpapan menggelar sosialisasi di pusat-pusat keramaian seperti Mal Fantasi, Rapak Plaza dan Plaza Balikpapan.
Pertambahan tersebut, kata Kepala Kanwil DJP Kaltim, Ken Dwijugiastedi perlu diikuti dengan pemenuhan informasi dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban seorang WP khususnya orang pribadi. “Satu upaya dalam meningkatkan pajak adalah dengan menerapkan sistem self assessment dan ekstensifikasi.  Karena yang mengetahui besarnya pendapatan adalah orang itu sendiri,” kata Ken di sela-sela kegiatan  bertajukl Education for New taxpayer (pendidikan bagi Wajib Pajak Baru, red) di gedung pertemuan PT Telkom Divre VI Kalimantan, Selasa (7/8).
Seorang WP baru, menurut Ken sering mengalami kendala dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bagian dari kewajibannya. Imbasnya, pemenuhan kewajiban pajak juga berkurang. Sehingga, pemberian pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai seorang WP sangat diperlukan.
Ken menambahkan, kinis udah ada program terobosan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. WP tinggal tunggu di tempat, maka aparat pajak yang akan datang memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. “Sekarang aparat pajak tidak lagi menakutkan. Bahkan, kini kita ada program otomatis pembayaran pajak, pembuatan NPWP secara on-line (e-registration), pelaporan SPT melalui internet (e-filling), dan penyampaian SPT dalam bentuk digital (e-SPT). Tentunya semua akan bermuara kepada masyarakat yang sadar dan peduli pajak,” kata Ken.
Kegiatan yang mengumpulkan para WP baru dari kelompok pajak perseorangan ini juga memberi kesempatan bertanya pada para WP sekaligus memberikan pembelajaran tentang bagaimana mengisi SPT orang pribadi.
Ken berharap, upaya sosialisasi tersebut dapat  mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak,   yang diikuti dengan kinerja aparat dalam memberikan pelayanan prima pada para wajib pajak di lingkup tugasnya. (sar)

Syarat Wajib Pajak :
1. WP orang pribadi     : Melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku atau                      fotokopi Kartu keluarga
2. WP Badan        : – Fotokopi akte pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP pengurus
- Surat keterangan kegiatan usaha dari Lurah
Keterangan : WP akan diberikan Surat Keterangan terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari setelah diterima permohonan secara lengkap. Pengurusan NPWP tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS. (sar)